Posts

Showing posts from June, 2018

(REVIEW) HUKUM SEBAGAI PERUBAHAN SOSIAL

Soejono Sukanto tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan tersebut. -setiap masyarakat pasti berubah. perubahannya berupa : 1.nilai2/kaidah2 sosial : tato dulu dianggap kriminal. Sekarang dianggap sebagai seni 2. pola perilakuan : Pada saat ini, wanita diperbolehkan ikut rapat 3. organisasi atau lembaga kemasyarakatan : nagari di sulawesi apa dmn taudah 4. lapisan2 msyrkt : dulu orang kaya dihormati. Tetapi pada masa sekarang orang dihormati berdasarkan tingginya jenjang pendidikan 5. kekuasaan dan wewenang : dulu kepala desa skrg udh ngga . kapan kita mengetahui adanya perubahan?  1. ketika seseorang mengalami 2masa yang berbeda 2. orang yg dgn sengaja melakukan penelitian ttg msyrkt itu sendiri . -salah satu hal yg terpenting yg kita dapatkan dengan mempelajari perubahan sosial adalah perubahan terhadap salah satu unsur kemungkinan besar akan menyebabkan perubahan di bidang lain. contoh : perubahan disiplin mahasiswa dengan cara dosen tidak mengabsen apabila telat. hal ini meny

(ARTIKEL) Reformasi Hukum di Indonesia Terkait Pelaksanaanya dan Perubahan Sosial yang Ditimbulkan

Bagaimanakah reformasi hokum di Negara kita ? apakah sudah ada ? kalau ada bagaimana pelaksanaannya ? sudah baik, atau malah terjadi penyimpangan ?Ssebelum kita membahas lebih lanjut, kita lihat terlebih dahulu apa pengertian reformasi hukum itu sendiri ? terlebih dahulu kita harus tahu bahwa reformasi menurut KBBI adalah suatu perubahan yang drastis, atau perubahan yang cukup besar yang dilakukan oleh suatu lembaga atau kelompok maupun individu, sedangkan hokum adalah sekumpulan aturan adat yang bersifat mengikat yang bertujuan untuk mengontrol kehidupan suatu masyarakat. Jadi reformasi hokum adalah perubahan yang terjadi pada suatu aturan atau hokum secara besar-besaran yang bertujuan untuk menyempurnakan hokum tersebut agar tujuan dari hokum tersebut tercapai. Setelah reformasi, muncul banyak UU yang terkait dengan pemberantasan korupsi, seperti UU Anti Pencucian Uang, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Kebebasan Informasi dan sebagainya. Selain itu, dibentuk pula suatu wujud p

(REVIEW) HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL

-Rescuepon : hukum sebagai alat rekayasa msyrkt. sosial engineering - hukum sebagai alat utk mengubah masyarakat. ini bertentangan dgn massa sosiologi awal yg mendasarkan pd pendapat bahwa hukum itu harus disesuaikan dgn msyrkt. hukum seharusnya mencerminkan tingkah laku dan harus diambil dr kondisi real msyrkt.(hukum dibelakang jdnya selalu tertinggal) -rescuepon mengatakan hukum ada di depan. hukum mempengaruhi pola masyarakat utk berubah. mendorong pemerintah utk membuat aturan yg walaupun blm terjadi di dalam msyrkt itu sendiri. nukan menciptakan yg baru, tetapi mendorong ke perubahan yabg sbnrnya sudah diketahui oleh msyrjt. -contohnya penggunaan e money dimana msyrkt tidak menggunakan uang cash utk proses pembayaran melainkan menggunakan uang di atm. guna nya utk mengajaekan utk msyrkt utk berhemat. contoh lainnya yaitu pemerintah membuka banyak perguruan tinggi sehingga banyak msyrkt yang tertarik utk melanjutkan pendidikan guna menciptakan warga negara yang terdidik.

(ARTIKEL) Ini Empat Kasus yang Membelit Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terpidana dengan masa hukuman selama 30 tahun , Halomoan Gayus Tambunan kembali mencuat. Hal ini seriring dengan foto diduga mirip Gayus yang tersebar di media social. Dalam foto tersebut, Gayus terlihat sedang makan di sebuah restoran dengan dua orang perempuan. Padahal saat ini Gayus sedang menjalani masa pidana dari empat kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Berikut empat kasus yang membelit Gayus Tambunan: 1.      Kasus  penyuapan hakim PN dan pengelapan pajak  PT Surya Alam Tunggal Kasus  kasus suap hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun dan pengelapan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sebesar 30 ribu dolar AS ini  telah inkrah dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Artidjo Alkostar yang menolak kasasi Gayus dan menjatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun dan denda sebe

(REVIEW) TEORI FUNGSIONAL

Masyarakat di analogikan seperti organ-organ tubuh manusia yang dimana saling membutuhkan satu sama lain. sama hal nya seperti makhluk sosial, masyarakat sangat membutuhkan masyarakat lainnya dalam kehidupannya. Apabila ada satu organ yang rusak, maka sistem di dlam masyarakat itupun dapat terganggu bahkan ikut rusak. -perbedaan struktural dan struktural fungsional : struktural bersifat lebih besar atau makro, sedangkat struktural fungsional lebih kecil atau mikro. hal yang paling utama dalam teori struktural ini yaitu : 1.Saling ketergantungan anntara satu dengan yang lainyya 2.semua organ dapat digantikan -hubungan antara teori struktural dengan hukum yaitu paham positivisme :   yang memandang hukum sebagai gejala sosial. Sehingga hukum dapat diselidiki melalui suatu ilmu pengetahuan yang baru muncul pada waktu itu, yaitu sosiologi.

(ARTIKEL) Ganja Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia

Jakarta  - Upaya pelegalan ganja di Indonesia dipastikan tidak dapat dilakukan. Pasalnya, legalisasi narkotika tersebut dinilai bertentangan dengan aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itu diungkapkan Penasihat Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen (Purn) Jeanne Mandagi di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (18/7). "Ganja tidak dapat dilegalkan di Indonesia," kata Jeanne. Dia menjelaskan, dari aspek hukum legalilasi ganja akan bertentangan denga UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam konvensi tersebut disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara. "Ketentuan-ketentuan dari kedua konvensi tersebut telah di ratifikasi dan diatur lebih lanjut dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maup

(REVIEW) TEORI STRUKTUR SOSIAL

Teori structur spsial dapat didefinisikan sebagai keseluruhan jalinan antara ideologi-unsur sosial yang pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan-lapisan sosial. Dan yang dimaksud dari dinamika dalam ilmu pengetahuan sosiologi hukum adalah apa yang disebut proses sosial dan perubahan-perubahan sosial, yang artinya proses sosial itu merupakan cara-cara berhubungan antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia saling bertemu dan menentukan satu sistem atau apa yang akan terjadi apabila adanya perubahan-perubahan sehingga kosekwensinya mengoyahkan cara-cara hidup yang telah ada. Ciri-Ciri Struktur Sosial Ciri-ciri umum: Bersifat abstrak Terdapat dimensi vertikal dan horizontal. Meliputi seluruh kebudayaan dalam masyarakat. Struktur sosial selalu berkembang dan dapat berubah. Fungsi Struktur Sosial Beberapa  fungsi struktur sosial  dalam kehidupan masyarakat sebagai berikut: Berfungsi sebagai pengawas sosial. Ber

(ARTIKEL) Pilkada Serentak 2018 tak akan Sedahsyat Pilgub Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun 2018 disebut-sebut sebagai tahun politik. Selain menjadi tahun terakhir untuk partai politik (Parpol) melakukan persiapan menghadapi pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019, pada tahun ini juga akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Salah satu pelaksanaan Pilkada yang paling 'panas' dengan tensi politik tinggi selama tahun 2017 adalah Pilkada DKI Jakarta. Namun pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai, Pilkada 2018 di berbagai wilayah Indonesia, tidak akan seperti di Ibu Kota. Sebab, tidak ada pemicu yang bisa mengakibatkan berbagai gesekan separah Pilgub DKI. "Tidak ada pemicu. (Kalaupun ada) pemicunya, tidak sedasyat di Jakarta. Apa pemicu SARA di Jakarta, saat itu karena munculnya pernyatan Ahok yang memicu munculnya respons negatif terhadap Ahok. Andai dia diam, tidak bicara, tidak akan terjadi," ujarnya kepada  Republika.co.id , Ahad (31/12

(REVIEW) Pemikiran para tokoh mengenai SOSHUM (Karl Marx dan Durkheim)

1.        Karl Marx (1818-1883) Hukum selalu bersangkutan dengan kepentingan ekonomi kaum kapitalis untung memperbanyak harta dan kekuasaan kaum kapitalis. a.         Hukum adalah alat yang menyebabkan timbulnya konflik dan perpecahan. Hukum tidak berfungsi untuk melindungi. Hukum hanya melindungi kelompok-kelompok yang dominan. b.      Hukum bukan merupakan alat integrasi tetapi merupakan pendukung ketidaksamaan dan ketidakseimbangan yang dapat membentuk perpecahan kelas. c.       Hukum dan kekuasaan merupakan sarana dari kaum kapitalis yang berkuasa di bidang ekonomi, untuk melanggengkan kekuasaan d.      Hukum bukanlah model idealis dari moral masyarakat atau setidak-tidaknya masyarakat bukanlah manisfestasi normatif dari apa yang telah dihukumkan. 3.      Emile Durkheim (1858-1917) 1.      Hukum dan Solidaritas Mekanis ketika masyarakat masih berada pada tahap diferensiasi  segmental, masyarakat tampak sebagai himpunan sekian banyak satuan pilihan, yang masing-m

(ARTIKEL) Kasus Antasari Azhar, MA Mulai Adili Raibnya Baju Nasrudin

Jakarta  - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili raibnya baju Nasrudin Zulkarnaen. Antasari Azhar meminta agar RS Mayapada mengungkap di mana keberadaan baju yang dipakai Nasrudin saat tertembak. Nasrudin tewas setelah kepalanya tertembus peluru usai main golf di Tangerang pada 14 Maret 2009. Direktur Putra Rajawali Banjaran kala itu memakai kemeja kotak-kotak lengang pendek. Setelah itu, ia segera dibawa ke RS Mayapada dan dari RS Mayapada, Nasrudin dibawa ke RSCM tapi nyawanya tidak tertolong. Hingga hari ini, keberadaan baju kotak-kotak itu tidak jelas rimbanya. Padahal, baju itu menjadi salah satu kunci utama kasus pembunuhan tersebut. Antasari tidak terima dan menggugat RS Mayapada ke pengadilan. Tapi gugatan itu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 15 April 2015. Upaya hukum bandingnya juga menemui jalan buntu. Tak kenal lelah, Antasari mengajukan kasasi ke MA.  Berdasarkan info perkara yang dikutip detikcom, Selasa (29/8/2017), MA mulai mengadili kasus itu. Duduk sebag

(REVIEW) ALIRAN PEMIKIRAN DALAM SOSIOLOGI HUKUM

Perkembangan sosiologi hokum diawali dengan teori perkembangan pemikiran manusia menurut August Comte. Berikut adalah 3 tahap perkembangan pemikiran manusia : 1. Tahap Teologis Pada tahap teologis ini, manusia percaya bahwa dibelakang gejala-gejala alam terdapat kuasa-kuasa adikodrati yang mengatur fungsi dan gerak gejala-gejala tersebut. Kuasa-kuasa ini dianggap sebagai makhluk yang memiliki rasio dan kehendak seperti manusia. Tetapi orang percaya bahwa mereka berada pada tingkatan lebih tinggi dari pada makhluk-makhluk selain insani. Singkatnya, pada tahap ini manusia mengarahkan pandangannya kepada hakekat yang batiniah (sebab pertama). Di sini, manusia percaya kepada kemungkinan adanya sesuatu yang mutlak. Artinya, di balik setiap kejadian tersirat adanya maksud tertentu. 2. Tahap Metafisik Tahap ini bisa juga disebut sebagai tahap transisi dari pemikiran Comte. Tahapan ini sebenarnya hanya merupakan varian dari cara berpikir teologis, karena di dalam tahap ini dewa-de

(ARTIKEL) Dampak Korupsi Bagi Negara dan Masyarakat

 korupsi diartikan sebagai tindakan menyelewengkan uang atau benda orang lain yang bukan menjadi haknya. Dalam arti luas, korupsi diartikan sebagai tindakan menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi dan digunakan sebagai upaya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Tindakan korupsi pada tingkatan pemerintahan suatu negara sangat merugikan karena berpotensi meningkatnya kemiskinan di suatu negara. Selain itu, negara juga mengalami kerugian materi yang tidak sedikit. Korupsi bersifat menguntungkan diri sendiri, namun merugikan kepentingan umum dan negara. Di Indonesia sendiri, kasus korupsi bukan merupakan hal baru. Berdasarkan data dari  Transparency Indonesia , Indonesia menduduki peringkat 12 dari total 175 negara sebagai negara terkorup. Dampak Korupsi 1. Bidang   Demokrasi Dampak akibat korupsi bagi negara yang utama adalah di bidang demokrasi. Bagi Anda yang pernah menjadi Dewan Pemilih Tetap (DPT) saat pesta demokrasi (pemilu) berlangsung pasti p

(REVIEW) DINAMIKA ATAU PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA

Bapak Abdul Rahman selaku dosen kami juga menjelaskan istilah dalam hokum pidana dan perdata seperti  Terperiksa, Tersangka, Terdakwa, Terpidana. Berikut adalah penjelasannya : 1.     1. Terperiksa :  Orang yg diperiksa karena terkait tindakan pidana. Jadi terperiksa yaitu orang yang memiliki sangkut paut terhadap kasus yang sedang diteliti. 2.     2. Tersangka :  Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.  Jadi, tersangka di sini sudah memiliki bukti bahwa mereka ada campur tangan dalam kasus tersebut. 3.     3. Terdakwa :  Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.  Terdakwa di sini sudah dituntut dan sudah memiliki cukup bukti untuk di adili di siding pengadilan. 4.     4. Terpidana :  Seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, dosen kami juga menjelaskan mengenai Peradilan dan Pengadilan. P eradilan m

(ARTIKEL) APA ITU SOSIOLOGI HUKUM ?

Sosiologi hukum adalah sub-disiplin  sosiologi  yang mempelajari pola-pola perikelakuan dalam masyarakat. Sosiologi hukum meneliti mengapa sebagian orang patuh pada hukum sedangkan sebagian yang lain melanggar aturan? Mengapa sebagaian kelompok masyarakat menjunjung tinggi peraturan pemerintah, sebagian yang lain menaati hukum adat? Mengapa pelanggar hukum, sengaja melanggar hukum? Apa kondisi sosial yang memungkinkan seseorang melanggar hukum? Bagaimana hukum dibuat? Untuk kepentingan apa dan siapa hukum dibuat? Berbagai pertanyaan kritis lainnya lumrah diajukan dan didiskusikan dalam sosiologi hukum. Objek kajian sosiologi hukum Beberapa objek kajian sosiologi hukum yang bisa diteliti adalah sebagai berikut: Hukum dalam sistem sosial Suatu sistem hukum adalah cerminan dari sistem sosial yang lebih luas. Hukum adalah sub dari keseluruhan sistem sosial dalam masyarakat. Perlu diteliti bagaimana sistem sosial mempengaruhi hukum sebagai subsistemnya, atau sebaliknya. Hukum terc