(ARTIKEL) Ini Empat Kasus yang Membelit Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terpidana dengan masa hukuman selama 30 tahun , Halomoan Gayus Tambunan kembali mencuat. Hal ini seriring dengan foto diduga mirip Gayus yang tersebar di media social.
Dalam foto tersebut, Gayus terlihat sedang makan di sebuah restoran dengan dua orang perempuan. Padahal saat ini Gayus sedang menjalani masa pidana dari empat kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Berikut empat kasus yang membelit Gayus Tambunan:
1.    Kasus penyuapan hakim PN dan pengelapan pajak PT Surya Alam Tunggal
Kasus kasus suap hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun dan pengelapan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sebesar 30 ribu dolar AS ini telah inkrah dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Artidjo Alkostar yang menolak kasasi Gayus dan menjatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta untuk Gayus.
Masa hukuman ini lebih berat dibandingkan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama delapan tahun dan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 10 tahun penjara.

2.    Kasus pemalsuan paspor ‘pelesiran’ Gayus ke luar negeri
Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Gayus Tambunan hukuman penjara selama 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke sejumlah negara. Tercatat ada negara Singapura, Malaysia dan Makau dengan paspor Gayus dengan nama Sony Laksono bersama istrinya, Milana Anggraini.


3.    Perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebelumnya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara

4.    Kasus terakhir merupakan gabungan dari empat kasus yang membelit Gayus.
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara untuk Gayus. Namun dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, masa hukuman diperberat menjadi delapan tahun. Dan putusan tersebut diperkuat putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Empat kasus tersebut adalah menerima gratifikasi pengurusan pajak dari PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin. Gayus dipidana karena menerima 3,5 juta dolar AS untuk mengurus sengketa pajak ketiga perusahaan besar tersebut. Ia juga didakwa menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.
Kasus kedua adalah kepemilikan uang 659.800 dolar AS dan 9,68 juta dolar Singapura yang diduga hasil gratifikasi Gayus selama menjadi pegawai Ditjen Pajak. Kasus ketiga adalah pencucian uang atas kepemilikan uang tersebut.
Kasus terakhir yaitu memberikan suap kepada sejumlah polisi di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Total uang sebesar Rp 264 juta diberikan Gayus untuk keluar dari tahanan. Kasus ini terungkap dari tertangkapnya Gayus dalam sebuah foto saat sedang menyaksikan pertandingan tenis Commonwealth World Championship pada 5 November 2010 di Bali.
.
.
.
referensi : https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/09/21/nv0xa5330-ini-empat-kasus-yang-membelit-gayus-tambunan 

Comments

Popular posts from this blog

(REVIEW) TEORI FUNGSIONAL

(ARTIKEL) Kasus Antasari Azhar, MA Mulai Adili Raibnya Baju Nasrudin