Posts

(REVIEW) PERMASALAHAN HUKUM DI INDONESIA

Indonesia adalah negara berdaulat dan negara yang memiliki berbagai macam hukum. Mulai dari UUD, UU, Peraturan Pemerintah, dll. Tapi sayangnya, hukum di indonesia masih sangat belum dapat ditegakkan dengan sebenar benarnya. Hukum di indonesia cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas yang dimana hukum sangat sensitif terhadap orang-orang dengan kelas sosial yang rendh, dan hukum cenderung tidak sensitif terhadap masyarakat dengan kelas sosial yang tinggi. Hukum di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. masi banyak sekali kasus-kasus yang tidak mendapaati kejelasan hukum dan belum terpecahkan sampai dengan sekarang, contohnya yaitu kasus pembunuhan Munir, oembunuhan Marsinah, Kasus Trisakti, dan lain-lain. Selain kasus di atas, kasus korupsi juga bukan hal yang asing di Indonesia. kasus korupsi sangat sering ditemukan di Indonesia yang dilakukan oleh oknum-oknum petinggi yang tidak bertanggung jawab. Melalui artikel yang dipaparkan oleh https://www.viva.co.id/berita/nasional/1

(REVIEW) HUKUM SEBAGAI PERUBAHAN SOSIAL

Soejono Sukanto tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan tersebut. -setiap masyarakat pasti berubah. perubahannya berupa : 1.nilai2/kaidah2 sosial : tato dulu dianggap kriminal. Sekarang dianggap sebagai seni 2. pola perilakuan : Pada saat ini, wanita diperbolehkan ikut rapat 3. organisasi atau lembaga kemasyarakatan : nagari di sulawesi apa dmn taudah 4. lapisan2 msyrkt : dulu orang kaya dihormati. Tetapi pada masa sekarang orang dihormati berdasarkan tingginya jenjang pendidikan 5. kekuasaan dan wewenang : dulu kepala desa skrg udh ngga . kapan kita mengetahui adanya perubahan?  1. ketika seseorang mengalami 2masa yang berbeda 2. orang yg dgn sengaja melakukan penelitian ttg msyrkt itu sendiri . -salah satu hal yg terpenting yg kita dapatkan dengan mempelajari perubahan sosial adalah perubahan terhadap salah satu unsur kemungkinan besar akan menyebabkan perubahan di bidang lain. contoh : perubahan disiplin mahasiswa dengan cara dosen tidak mengabsen apabila telat. hal ini meny

(ARTIKEL) Reformasi Hukum di Indonesia Terkait Pelaksanaanya dan Perubahan Sosial yang Ditimbulkan

Bagaimanakah reformasi hokum di Negara kita ? apakah sudah ada ? kalau ada bagaimana pelaksanaannya ? sudah baik, atau malah terjadi penyimpangan ?Ssebelum kita membahas lebih lanjut, kita lihat terlebih dahulu apa pengertian reformasi hukum itu sendiri ? terlebih dahulu kita harus tahu bahwa reformasi menurut KBBI adalah suatu perubahan yang drastis, atau perubahan yang cukup besar yang dilakukan oleh suatu lembaga atau kelompok maupun individu, sedangkan hokum adalah sekumpulan aturan adat yang bersifat mengikat yang bertujuan untuk mengontrol kehidupan suatu masyarakat. Jadi reformasi hokum adalah perubahan yang terjadi pada suatu aturan atau hokum secara besar-besaran yang bertujuan untuk menyempurnakan hokum tersebut agar tujuan dari hokum tersebut tercapai. Setelah reformasi, muncul banyak UU yang terkait dengan pemberantasan korupsi, seperti UU Anti Pencucian Uang, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Kebebasan Informasi dan sebagainya. Selain itu, dibentuk pula suatu wujud p

(REVIEW) HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL

-Rescuepon : hukum sebagai alat rekayasa msyrkt. sosial engineering - hukum sebagai alat utk mengubah masyarakat. ini bertentangan dgn massa sosiologi awal yg mendasarkan pd pendapat bahwa hukum itu harus disesuaikan dgn msyrkt. hukum seharusnya mencerminkan tingkah laku dan harus diambil dr kondisi real msyrkt.(hukum dibelakang jdnya selalu tertinggal) -rescuepon mengatakan hukum ada di depan. hukum mempengaruhi pola masyarakat utk berubah. mendorong pemerintah utk membuat aturan yg walaupun blm terjadi di dalam msyrkt itu sendiri. nukan menciptakan yg baru, tetapi mendorong ke perubahan yabg sbnrnya sudah diketahui oleh msyrjt. -contohnya penggunaan e money dimana msyrkt tidak menggunakan uang cash utk proses pembayaran melainkan menggunakan uang di atm. guna nya utk mengajaekan utk msyrkt utk berhemat. contoh lainnya yaitu pemerintah membuka banyak perguruan tinggi sehingga banyak msyrkt yang tertarik utk melanjutkan pendidikan guna menciptakan warga negara yang terdidik.

(ARTIKEL) Ini Empat Kasus yang Membelit Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terpidana dengan masa hukuman selama 30 tahun , Halomoan Gayus Tambunan kembali mencuat. Hal ini seriring dengan foto diduga mirip Gayus yang tersebar di media social. Dalam foto tersebut, Gayus terlihat sedang makan di sebuah restoran dengan dua orang perempuan. Padahal saat ini Gayus sedang menjalani masa pidana dari empat kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Berikut empat kasus yang membelit Gayus Tambunan: 1.      Kasus  penyuapan hakim PN dan pengelapan pajak  PT Surya Alam Tunggal Kasus  kasus suap hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun dan pengelapan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sebesar 30 ribu dolar AS ini  telah inkrah dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Artidjo Alkostar yang menolak kasasi Gayus dan menjatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun dan denda sebe

(REVIEW) TEORI FUNGSIONAL

Masyarakat di analogikan seperti organ-organ tubuh manusia yang dimana saling membutuhkan satu sama lain. sama hal nya seperti makhluk sosial, masyarakat sangat membutuhkan masyarakat lainnya dalam kehidupannya. Apabila ada satu organ yang rusak, maka sistem di dlam masyarakat itupun dapat terganggu bahkan ikut rusak. -perbedaan struktural dan struktural fungsional : struktural bersifat lebih besar atau makro, sedangkat struktural fungsional lebih kecil atau mikro. hal yang paling utama dalam teori struktural ini yaitu : 1.Saling ketergantungan anntara satu dengan yang lainyya 2.semua organ dapat digantikan -hubungan antara teori struktural dengan hukum yaitu paham positivisme :   yang memandang hukum sebagai gejala sosial. Sehingga hukum dapat diselidiki melalui suatu ilmu pengetahuan yang baru muncul pada waktu itu, yaitu sosiologi.

(ARTIKEL) Ganja Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia

Jakarta  - Upaya pelegalan ganja di Indonesia dipastikan tidak dapat dilakukan. Pasalnya, legalisasi narkotika tersebut dinilai bertentangan dengan aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itu diungkapkan Penasihat Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen (Purn) Jeanne Mandagi di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (18/7). "Ganja tidak dapat dilegalkan di Indonesia," kata Jeanne. Dia menjelaskan, dari aspek hukum legalilasi ganja akan bertentangan denga UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam konvensi tersebut disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara. "Ketentuan-ketentuan dari kedua konvensi tersebut telah di ratifikasi dan diatur lebih lanjut dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maup