(REVIEW) HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL
-Rescuepon : hukum
sebagai alat rekayasa msyrkt. sosial engineering - hukum sebagai alat utk
mengubah masyarakat. ini bertentangan dgn massa sosiologi awal yg mendasarkan
pd pendapat bahwa hukum itu harus disesuaikan dgn msyrkt. hukum seharusnya
mencerminkan tingkah laku dan harus diambil dr kondisi real msyrkt.(hukum
dibelakang jdnya selalu tertinggal)
-rescuepon mengatakan
hukum ada di depan. hukum mempengaruhi pola masyarakat utk berubah. mendorong
pemerintah utk membuat aturan yg walaupun blm terjadi di dalam msyrkt itu
sendiri. nukan menciptakan yg baru, tetapi mendorong ke perubahan yabg sbnrnya
sudah diketahui oleh msyrjt.
-contohnya penggunaan
e money dimana msyrkt tidak menggunakan uang cash utk proses pembayaran
melainkan menggunakan uang di atm. guna nya utk mengajaekan utk msyrkt utk
berhemat. contoh lainnya yaitu pemerintah membuka banyak perguruan tinggi
sehingga banyak msyrkt yang tertarik utk melanjutkan pendidikan guna
menciptakan warga negara yang terdidik.
-kelemahan teori ini
yaitu hukum dijadikan alat utk menekan masyarakat. contoh : suatu negara
membuat aturan hukum mengenai tanah bisa dibeli bebas utk negara dengan
mengganti rugi sesuai kemampuan negara. hukum juga bisa digunakan utk membuat
kebijakan2 yang menguntungkan org yg berkuasa.(hanya dpt dipenuhi oleh org
kaya).
-teori ini tidak
ditujukan utk negara yg memakai sjstem hukum berbeda. konsep ini hanya
tepat digunakan di negara pada sistem hukum dimana rescupon berada yaitu America
Serikat yang menganut sistem common law.
komsep ini tidak cocok digunakan di Indonesia karena Indonesia menganut sistem
civil law.
Comments
Post a Comment