(REVIEW) HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL


-Rescuepon : hukum sebagai alat rekayasa msyrkt. sosial engineering - hukum sebagai alat utk mengubah masyarakat. ini bertentangan dgn massa sosiologi awal yg mendasarkan pd pendapat bahwa hukum itu harus disesuaikan dgn msyrkt. hukum seharusnya mencerminkan tingkah laku dan harus diambil dr kondisi real msyrkt.(hukum dibelakang jdnya selalu tertinggal)

-rescuepon mengatakan hukum ada di depan. hukum mempengaruhi pola masyarakat utk berubah. mendorong pemerintah utk membuat aturan yg walaupun blm terjadi di dalam msyrkt itu sendiri. nukan menciptakan yg baru, tetapi mendorong ke perubahan yabg sbnrnya sudah diketahui oleh msyrjt.
-contohnya penggunaan e money dimana msyrkt tidak menggunakan uang cash utk proses pembayaran melainkan menggunakan uang di atm. guna nya utk mengajaekan utk msyrkt utk berhemat. contoh lainnya yaitu pemerintah membuka banyak perguruan tinggi sehingga banyak msyrkt yang tertarik utk melanjutkan pendidikan guna menciptakan warga negara yang terdidik.

-kelemahan teori ini yaitu hukum dijadikan alat utk menekan masyarakat. contoh : suatu negara membuat aturan hukum mengenai tanah bisa dibeli bebas utk negara dengan mengganti rugi sesuai kemampuan negara. hukum juga bisa digunakan utk membuat kebijakan2 yang menguntungkan org yg berkuasa.(hanya dpt dipenuhi oleh org kaya).

-teori ini tidak ditujukan utk negara yg memakai sjstem hukum berbeda.  konsep ini hanya tepat digunakan di negara pada sistem hukum dimana rescupon berada yaitu America Serikat yang menganut sistem  common law. komsep ini tidak cocok digunakan di Indonesia karena Indonesia menganut sistem civil law.

Comments

Popular posts from this blog

(REVIEW) TEORI FUNGSIONAL

(ARTIKEL) Kasus Antasari Azhar, MA Mulai Adili Raibnya Baju Nasrudin

(ARTIKEL) Ini Empat Kasus yang Membelit Gayus Tambunan