(ARTIKEL) Reformasi Hukum di Indonesia Terkait Pelaksanaanya dan Perubahan Sosial yang Ditimbulkan

Bagaimanakah reformasi hokum di Negara kita ? apakah sudah ada ? kalau ada bagaimana pelaksanaannya ? sudah baik, atau malah terjadi penyimpangan ?Ssebelum kita membahas lebih lanjut, kita lihat terlebih dahulu apa pengertian reformasi hukum itu sendiri ? terlebih dahulu kita harus tahu bahwa reformasi menurut KBBI adalah suatu perubahan yang drastis, atau perubahan yang cukup besar yang dilakukan oleh suatu lembaga atau kelompok maupun individu, sedangkan hokum adalah sekumpulan aturan adat yang bersifat mengikat yang bertujuan untuk mengontrol kehidupan suatu masyarakat. Jadi reformasi hokum adalah perubahan yang terjadi pada suatu aturan atau hokum secara besar-besaran yang bertujuan untuk menyempurnakan hokum tersebut agar tujuan dari hokum tersebut tercapai.
Setelah reformasi, muncul banyak UU yang terkait dengan pemberantasan korupsi, seperti UU Anti Pencucian Uang, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Kebebasan Informasi dan sebagainya. Selain itu, dibentuk pula suatu wujud pemihakan kepada rakyat untuk menghukum para koruptor yaitu komisi anti korupsi yang independen dan perkasa, sehingga para koruptor harus berpikir dua kali sebelum melakukan aksi busuk mereka. Bahkan sejak KPK didirikan, banyak sekali kasus korupsi dan suap yang terkuak, walaupun masih banyak kasus korupsi di Indonesia. Gagalnya hukum sebagai alat rekayasa sosial tidak mampu membawa masyarakat Indonesia menjadi sejahtera, jelas nampak dari adanya tuntutan untuk melakukan reformasi hukum, misalnya di bidang agraria. 
Sebagaimana yang tertuang dalam TAP MPR No.IX Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta Kepres No.34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan yang merupakan respon pemerintah terhadap kegagalan penggunaan hukum (peraturan perundang-undangan) sebagai sarana/alat rekayasa. Sehubungan dengan itu, muncul berbagai pertanyaan misalnya mengapa penggunaan hukum (peraturan perundang-undangan) sebagai alat/sarana/instrumen rekayasa dalam melaksanakan pembangunan/pembaharuan di Indonesia mengalami kegagalan?
Faktor-faktor apa yang mengakibatkan kegagalan tersebut? Dan banyak lagi pertanyaan yang mengganjal terkait hal tersebut. Probematika lainnya juga ini juga tergambar pada UU No.5/79 tentang Pemerintahan Desa yang membabat habis institusi lokal seperti, Marga, Gampong, Nagari dari akar sosiologisnya yaitu masyarakat hukum adat, dan mengganti-kannya dengan desa (modern) yang tidak mempunyai akar sosiologis. Dengan demikian maka secara formal tamatlah riwayat hukum adat sebagai the living law.
Pelaksanaan reformasi hukum nasional di Indonesia dalam kaitannya dengan perubahan sosial berdasarkan analisis saya belum sepenuhnya berjalan, karena masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan hukum didalam mayarkat ditambah lagi pesatnya perubahan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat yang diakibatkan oleh Globalisasi di bidang ekonomi dan perdagangan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadikan hukum yang seharusnya sebagai kaidah yang mendahului dinamika masyarakat tidak dapat memainkan perannya sebagai rekayasa sosial yang memberi dasar dan sekaligus arah perkembangan agar tetap sesuai dengan wawasan dan nilai-nilai luhur kepribadian bangsa Indonesia. 
Upaya-upaya kreatif perlu dilakukan baik dalam pelaksanaan pembentukan dan pembaharuan hukum maupun dalam penegakan hukum dan peningkatkan profesionalisme aparatur penegak hukum. Penciptaan budaya masyarakat yang mendukung sistem nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 mempunyai arti penting, sebab berfungsinya suatu sistem hukum selain ditentukan oleh struktur dan aparatur, ditentukan pula oleh kultur masyarakatnya yang men-junjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran dalam arti luas, baik menyangkut keadilan hukum maupun keadilan sosial, serta menghargai dan menghormati hak-hak asasi manusia, prinsip persamaan di depan hukum, disiplin, hormat dan taat hokum.
.
.
.
.
referensi : https://www.kompasiana.com/aufan_gifari/reformasi-hukum-di-indonesia-terkait-pelaksanaanya-dan-perubahan-sosial-yang-ditimbulkan_58e1f4f5af7e61cf4a8822e3 

Comments

Popular posts from this blog

(REVIEW) TEORI FUNGSIONAL

(ARTIKEL) Kasus Antasari Azhar, MA Mulai Adili Raibnya Baju Nasrudin

(ARTIKEL) Ini Empat Kasus yang Membelit Gayus Tambunan