(REVIEW) HUKUM SEBAGAI PERUBAHAN SOSIAL

Soejono Sukanto
tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan tersebut.
-setiap masyarakat pasti berubah. perubahannya berupa :

1.nilai2/kaidah2 sosial : tato dulu dianggap kriminal. Sekarang dianggap sebagai seni
2. pola perilakuan : Pada saat ini, wanita diperbolehkan ikut rapat
3. organisasi atau lembaga kemasyarakatan : nagari di sulawesi apa dmn taudah
4. lapisan2 msyrkt : dulu orang kaya dihormati. Tetapi pada masa sekarang orang dihormati berdasarkan tingginya jenjang pendidikan
5. kekuasaan dan wewenang : dulu kepala desa skrg udh ngga
.
kapan kita mengetahui adanya perubahan? 
1. ketika seseorang mengalami 2masa yang berbeda
2. orang yg dgn sengaja melakukan penelitian ttg msyrkt itu sendiri
.
-salah satu hal yg terpenting yg kita dapatkan dengan mempelajari perubahan sosial adalah perubahan terhadap salah satu unsur kemungkinan besar akan menyebabkan perubahan di bidang lain. contoh : perubahan disiplin mahasiswa dengan cara dosen tidak mengabsen apabila telat. hal ini menyebabkan jumlah kehadiran  mahasiswa meningkat.
-contoh lain : MK mengabuli gugatan dr macicah mukhtar istri dr mordiono. mereka menikah siri. berdadarkan uu nmr 74 anak yg dihasilkan dr nikah siri hanya memiliki hubungan hukum dgn ibunya. jd istri dan anaknya tidak dianggap sebagai ahli waris. hal ini digugat oleh macicah yang mempermasalahkan menganai uu ini tidak adil krn seharusnya tdk dilihat dr proses hukum saja tp dilihat dr sisi keadilan anak.

Comments

Popular posts from this blog

(REVIEW) TEORI FUNGSIONAL

(ARTIKEL) Kasus Antasari Azhar, MA Mulai Adili Raibnya Baju Nasrudin

(ARTIKEL) Ini Empat Kasus yang Membelit Gayus Tambunan