(ARTIKEL) Ganja Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia

Jakarta - Upaya pelegalan ganja di Indonesia dipastikan tidak dapat dilakukan. Pasalnya, legalisasi narkotika tersebut dinilai bertentangan dengan aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal itu diungkapkan Penasihat Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen (Purn) Jeanne Mandagi di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (18/7). "Ganja tidak dapat dilegalkan di Indonesia," kata Jeanne.
Dia menjelaskan, dari aspek hukum legalilasi ganja akan bertentangan denga UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam konvensi tersebut disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara.
"Ketentuan-ketentuan dari kedua konvensi tersebut telah di ratifikasi dan diatur lebih lanjut dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat," jelas dia.
Sedangkan dari aspek fisik dan psikologis, lanjut Jeanne, penyalahgunaan ganja dapat mengakibatkan gangguan kesehatan dan psikologis karena dapat merusak saraf otak secara permanen jika digunakan secara berkelanjutan.
Penyalahgunaan ganja dalam jangka panjang akan mengakibatkan perubahan proses berfikir dan disorientasi bahkan bisa menimbulkan shizophrenia.
"Halusinogen dalam ganja membuat pemakai melakukan tindakan sesuai persepsi yang ada di alam bawah sadar. Bisikan-bisikan yang ada dalam otak karena pengaruh ganja, bisa membuat pengguna bertingkah aneh, seperti tertawa sendiri atau seperti orang linglung," ujarnya.
Selain itu, alasan lain mengapa ganja tidak bisa dilegalkan adalah aspek sosial yang akan timbul terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Pasalnya, unsur tetrahydrocannabinol (THC) dapat menimbulkan efek negatif membuat orang menjadi malas.
"Efek paling buruk dari ganja karena menjadikan reaksi pemakai lebih lambat dan pengguna cenderung kurang waspada. Ini akan menimbulkan kerawanan sosial yang tinggi dalam masyarakat," kata Jeanne.
Sedangkan jika dilihat dari aspek keamanan dan ketertiban masyarakat, ganja dapat mendorong orang yang telah ketergantungan untuk melakukan tindak pidana sperti pncurian, perampokan, dan tidak kekerasan lainnya.
Penggunaan ganja juga dapat menggangu ketertiban berlalu-lintas, bahkan bisa mengakibatkan kecelakaan. "Berdasarkan uraian berbagai aspek tersebut, jelas bahwa ganja tidak dapat dilegalkan, dan UU tentang narkotika harus tetap diberlakukan," pungkasnya.
Diketahui, lembaga sosial masyarakat yang menamakan dirinya Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menginginkan tanaman ganja dapat dilegalkan di Indonesia.
Mereka beralasan, ganja tidaklah berbahaya sebagaimana anggapan masyarakat selama ini. Menurut mereka ganja juga memiliki sejumlah manfaat yang selama ini belum diketahui oleh masyarakat luas.
Sumber: Investor Daily
.
.
.
.
referensi : http://www.beritasatu.com/hukum/126680-ganja-tak-bisa-dilegalkan-di-indonesia.html 

Comments

Popular posts from this blog

(REVIEW) TEORI FUNGSIONAL

(ARTIKEL) Kasus Antasari Azhar, MA Mulai Adili Raibnya Baju Nasrudin

(ARTIKEL) Ini Empat Kasus yang Membelit Gayus Tambunan