(REVIEW) DINAMIKA ATAU PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA
Bapak Abdul
Rahman selaku dosen kami juga menjelaskan istilah dalam hokum pidana dan
perdata seperti Terperiksa, Tersangka,
Terdakwa, Terpidana. Berikut adalah penjelasannya :
1. 1. Terperiksa
: Orang
yg diperiksa karena terkait tindakan pidana. Jadi terperiksa yaitu orang yang
memiliki sangkut paut terhadap kasus yang sedang diteliti.
2. 2. Tersangka
: Seorang
yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut
diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, tersangka di sini sudah memiliki bukti bahwa mereka
ada campur tangan dalam kasus tersebut.
3. 3. Terdakwa : Tersangka yang dituntut,
diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Terdakwa di sini sudah dituntut dan sudah memiliki cukup
bukti untuk di adili di siding pengadilan.
4. 4. Terpidana
: Seorang
yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Selain itu, dosen kami
juga menjelaskan mengenai Peradilan dan Pengadilan. Peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan,
sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan
agar tercapai suatu peradilan. Berikut adalah macam macam
pengadilan di Indonesia :
1. 1. Pengadilan
Negeri : berada di tingkatan paling rendah dan ada di tiap Kabupaten/ Kota di
Indonesia.
- Pengadilan Tinggi : berada di
tingkatan Provinsi di seluruh Indonesia.
- Mahkamah Agung : berada di tingkatan paling tinggi
yaitu Negara.
Berikut adalah macam macam
peradilan di Indonesia :
- Peradilan Umum : mengurus
masalah pidana atau perdata
- Peradilan Agama : mengurus
masalah agama seperti pernikahan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi
syari'ah.
- Peradilan Militer : mengurus
kasus yang dilakukan oleh militer Negara.
- Peradilan Tata Usaha Negara : mengadili keputusan
keputusan yang dikeluarkan melalui SK.
Berikut adalah materi
yang saya dapatkan dari Dosen saya dan sumber lainnya, termasuk yang saya
rangkum sendiri.
Comments
Post a Comment