(REVIEW) DINAMIKA ATAU PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA

Bapak Abdul Rahman selaku dosen kami juga menjelaskan istilah dalam hokum pidana dan perdata seperti Terperiksa, Tersangka, Terdakwa, Terpidana. Berikut adalah penjelasannya :
1.     1. Terperiksa : Orang yg diperiksa karena terkait tindakan pidana. Jadi terperiksa yaitu orang yang memiliki sangkut paut terhadap kasus yang sedang diteliti.
2.     2. Tersangka : Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, tersangka di sini sudah memiliki bukti bahwa mereka ada campur tangan dalam kasus tersebut.
3.     3. Terdakwa : Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Terdakwa di sini sudah dituntut dan sudah memiliki cukup bukti untuk di adili di siding pengadilan.
4.     4. Terpidana : Seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Selain itu, dosen kami juga menjelaskan mengenai Peradilan dan Pengadilan. Peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu peradilan. Berikut adalah macam macam pengadilan di Indonesia :
1.       1. Pengadilan Negeri : berada di tingkatan paling rendah dan ada di tiap Kabupaten/ Kota di Indonesia.
  1. Pengadilan Tinggi : berada di tingkatan Provinsi di seluruh Indonesia.
  2. Mahkamah Agung : berada di tingkatan paling tinggi yaitu Negara.
Berikut adalah macam macam peradilan di Indonesia :
  1. Peradilan Umum : mengurus masalah pidana atau perdata
  2. Peradilan Agama : mengurus masalah agama seperti pernikahan,  wariswasiathibahwakafzakatinfaqshadaqah, dan ekonomi syari'ah.
  3. Peradilan Militer : mengurus kasus yang dilakukan oleh militer Negara.
  4. Peradilan Tata Usaha Negara : mengadili keputusan keputusan yang dikeluarkan melalui SK.
Berikut adalah materi yang saya dapatkan dari Dosen saya dan sumber lainnya, termasuk yang saya rangkum sendiri.



Comments

Popular posts from this blog

(REVIEW) HUKUM SEBAGAI PERUBAHAN SOSIAL

(ARTIKEL) Reformasi Hukum di Indonesia Terkait Pelaksanaanya dan Perubahan Sosial yang Ditimbulkan

(REVIEW) TEORI STRUKTUR SOSIAL