(REVIEW) Pemikiran para tokoh mengenai SOSHUM (Karl Marx dan Durkheim)


1.      Karl Marx (1818-1883)
Hukum selalu bersangkutan dengan kepentingan ekonomi kaum kapitalis untung memperbanyak harta dan kekuasaan kaum kapitalis.
a.       Hukum adalah alat yang menyebabkan timbulnya konflik dan perpecahan. Hukum tidak berfungsi untuk melindungi. Hukum hanya melindungi kelompok-kelompok yang dominan.
b.    Hukum bukan merupakan alat integrasi tetapi merupakan pendukung ketidaksamaan dan ketidakseimbangan yang dapat membentuk perpecahan kelas.
c.     Hukum dan kekuasaan merupakan sarana dari kaum kapitalis yang berkuasa di bidang ekonomi, untuk melanggengkan kekuasaan
d.    Hukum bukanlah model idealis dari moral masyarakat atau setidak-tidaknya masyarakat bukanlah manisfestasi normatif dari apa yang telah dihukumkan.

3.    Emile Durkheim (1858-1917)
1.    Hukum dan Solidaritas Mekanis
ketika masyarakat masih berada pada tahap diferensiasi  segmental, masyarakat tampak sebagai himpunan sekian banyak satuan pilihan, yang masing-masing berformat kecil dan anatara satu dengan yang lain seragam. Dalam solidaritas ini, seorang warga masyarakat secara langsung terikat kepada masyarakat. Hal ini dapat terjadi dengan indikasi cita-citabersama dari masyarakat yang bersangkutan secara kolektif lebih kuat serta lebih insentif daripada cita-cita masing-masing warga secara individual.
2.    Hukum dan Solidaritas Organis
Hukum yang menidak mencerminkan masyarakat yang bersifat kolektif, sedangkan hukum yang mengganti merupakan cerminan masyarakat yang telah terdiferensiasi dan terspesialisasi ke dalam fungsi-fungsi.  Keadaan ini menciptakan perbedaan-perbedaan dalam pengalaman dan pandangan. Tipe inilah yang dinamakan oleh Durkheim dengan tipe solidaritas organis. Dalam masyarakat yang berkembang secara modern, heterogen dan penuh dengan diferensiasi, solidaritas organik dapat mengatasi solidaritas mekanis. Hukum represif tak lagi berfungsi secara dominan. Hukum represif akan digantikan oleh hukum restitutif, yang lebih menekankan arti pentingnya restitusi atau pemulihan serta kompensasi untuk menjaga kelestarian masyarakat. Hukum ini konkritnya adalah tampak dalam hukum pidana. Hukum seperti ini menurut Durkheim, berfungsi untuk menanggulangi apa yang disebut dengan nurani kolektif.



Jadi dapat disimpulkan bahwa Karl Marx melihat  hukum sebagai penyebab timbulnya konflik karena hukum hanya melindungi kelompok-kelompok dominan yaitu kelompok kapitalis dan Emile Durkheim melihat hukum sebagai Solidaritas masyarakat.


Comments

Popular posts from this blog

(REVIEW) HUKUM SEBAGAI PERUBAHAN SOSIAL

(ARTIKEL) Reformasi Hukum di Indonesia Terkait Pelaksanaanya dan Perubahan Sosial yang Ditimbulkan

(REVIEW) TEORI STRUKTUR SOSIAL