(REVIEW) Pemikiran para tokoh mengenai SOSHUM (Karl Marx dan Durkheim)
1. Karl Marx
(1818-1883)
Hukum
selalu bersangkutan dengan kepentingan ekonomi kaum kapitalis untung
memperbanyak harta dan kekuasaan kaum kapitalis.
a. Hukum
adalah alat yang menyebabkan timbulnya konflik dan perpecahan. Hukum tidak
berfungsi untuk melindungi. Hukum hanya melindungi kelompok-kelompok yang
dominan.
b. Hukum bukan merupakan alat integrasi
tetapi merupakan pendukung ketidaksamaan dan ketidakseimbangan yang dapat
membentuk perpecahan kelas.
c. Hukum dan kekuasaan merupakan sarana
dari kaum kapitalis yang berkuasa di bidang ekonomi, untuk melanggengkan
kekuasaan
d. Hukum bukanlah model idealis dari moral
masyarakat atau setidak-tidaknya masyarakat bukanlah manisfestasi normatif dari
apa yang telah dihukumkan.
3. Emile Durkheim (1858-1917)
1. Hukum dan Solidaritas Mekanis
ketika
masyarakat masih berada pada tahap diferensiasi segmental, masyarakat
tampak sebagai himpunan sekian banyak satuan pilihan, yang masing-masing
berformat kecil dan anatara satu dengan yang lain seragam. Dalam solidaritas
ini, seorang warga masyarakat secara langsung terikat kepada masyarakat. Hal
ini dapat terjadi dengan indikasi cita-citabersama dari masyarakat yang
bersangkutan secara kolektif lebih kuat serta lebih insentif daripada cita-cita
masing-masing warga secara individual.
2. Hukum dan Solidaritas Organis
Hukum
yang menidak mencerminkan masyarakat yang bersifat kolektif, sedangkan hukum
yang mengganti merupakan cerminan masyarakat yang telah terdiferensiasi dan
terspesialisasi ke dalam fungsi-fungsi. Keadaan ini menciptakan
perbedaan-perbedaan dalam pengalaman dan pandangan. Tipe inilah yang dinamakan
oleh Durkheim dengan tipe solidaritas organis. Dalam masyarakat yang berkembang
secara modern, heterogen dan penuh dengan diferensiasi, solidaritas organik
dapat mengatasi solidaritas mekanis. Hukum represif tak lagi berfungsi secara
dominan. Hukum represif akan digantikan oleh hukum restitutif, yang lebih
menekankan arti pentingnya restitusi atau pemulihan serta kompensasi untuk
menjaga kelestarian masyarakat. Hukum ini konkritnya adalah tampak dalam hukum pidana.
Hukum seperti ini menurut Durkheim, berfungsi untuk menanggulangi apa yang
disebut dengan nurani kolektif.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa Karl Marx melihat hukum sebagai penyebab
timbulnya konflik karena hukum hanya melindungi kelompok-kelompok dominan yaitu
kelompok kapitalis dan Emile Durkheim melihat hukum sebagai Solidaritas
masyarakat.
Comments
Post a Comment